Sebelum Menjalin Hubungan Dengan Randy, Novia Widyasari Pernah Alami Pelecehan Seksual di Kampus

- 6 Desember 2021, 08:48 WIB
Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya Malang Prof Dr Agus Suman (kanan) dan perwakilan dari Kantor Lembaga Hukum (KLH) Universitas Brawijaya Lucky Endrawati, pada saat melakukan jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu 5 Desember 2021.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya Malang Prof Dr Agus Suman (kanan) dan perwakilan dari Kantor Lembaga Hukum (KLH) Universitas Brawijaya Lucky Endrawati, pada saat melakukan jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu 5 Desember 2021. /ANTARA/Vicki Febrianto

MEDIA BLITAR - Kasus bunuh diri mahasiswa Universitas Brawijaya, Novia Widyasari yang melibatkan anggota polisi bernama Randy Bagus Hari Sasongko kini berbuntut panjang.

Sebelum menjalin hubungan dengan Randy Bagus Hari Sasongko, Novia Widyasari pernah melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya di lingkungan kampus Universitas Brawijaya.

Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh pihak Universitas Brawijaya, pihaknya menyebutkan pelecehan seksual yang dialami korban terjadi pada tahun 2017, dan dilaporkan pada januari 2020.

Baca Juga: Marak Terjadi Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru

"Pada awal januari 2020, NRW melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya kepada fungsionaris FIB UB," ungkap Dekan FIB UB Malang Prof. Dr. Agus Suman dalam jumpa pers Minggu 5 Desember 2021, dikutip dari ANTARA.

Pihak kampus menyebutkan, pelaku pelecehan seksual yang dilaporkan korban merupakan kakak tingkat di tempat ia menempuh pendidikan yaitu Program Studi Bahasa Inggris FIB UB dengan inisial RAW.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kampus menetapkan RAW bersalah dan mejentahuinya sanksi.

Baca Juga: Kasus Penculikan dan Pelecehan Seksual atas Oknum Polisi Inggris, Kepolisian Metropolitan: Muak, Marah, Hancur

Berdasar keterangan pihak kampus, kasus pelecehan seksual dilingkup kampus tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang melibatkan anggota polisi Randy Bagus Hari Sasongko.

"NRW meninggal dunia karena kasus yang berbeda. Kasus NRW yang dialami pada tahun 2017 tidak ada hubungannya, untuk kasus di Universitas Brawijaya  sudah selesai," papar Prof. Agus Suman.

Sebelumnya kasus bunuh diri Novia Widyasari terungkap setelah ia ditemukan tak bernyawa di sekitar makam ayahnya.

Baca Juga: Salah Guna Jabatan Perwira Inggris, Makan Korban Perempuan dalam Kasus Pelecehan Seksual hingga Pembunuhan

Novia Widyasari diketahui menegak racun untuk mengakhiri hidupnya di sekitar makam ayahnya Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis 2 Desember 2021.

Aksi bunuh diri Novia Widyasari dipicu lantaran kekasihnya yang merupakan anggota kepolisian bernama Randi Bagus Hari Sasongko memaksanya berhubungan seksual hingga hamil dan lalu memaksanya untuk aborsi.

Kejadian ini membuat publik geram hingga menuntut pihak keplolisian mengusut tuntas kasus yang berujung hilangnya nyawa Novia Widyasari yang melibatkan anggotanya.

Baca Juga: Bantah Intervensi Korban Pelecehan Seksual di KPI Pusat: Dampingi Terduga Korban

Kini, Randy Bagus Hari Sasongko ditetapkan sebagai tersangaka dan Randy dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dan pidana umum terkait aborsi.

Akibat kejadian ini pula Randy Bagus Hari Sasongko dipecat dari kepolisian dengan cara tidak terhormat.****







Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x