Perhatikan, ASN Dilarang Ambil Cuti mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022, Kenapa Simak Aturannya?

- 28 November 2021, 15:03 WIB
Perhatikan, ASN Dilarang Ambil Cuti mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022, Kenapa Simak Aturannya?
Perhatikan, ASN Dilarang Ambil Cuti mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022, Kenapa Simak Aturannya? /Instagram/@infocpns2021

MEDIA BLITAR – Pemerintah telah mengeluarkan aturan anyar soal cuti yang bisa dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) jelang masa libur Natal dan Tahun Baru akhir tahun nanti.

Pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, ASN tidak diperkenankan untuk mengambil cuti sama sekali, mengapa demikian?

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat disebabkan perjalanan orang selama Nataru,” kata isi dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Baca Juga: Puluhan Ribu ASN Terima Dana Bansos, Tapi Terancam Pemotongan Gaji Kenapa?

Aturan ini akan berlangsung dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dan sudah dibuatkan aturan tertulisnya.

Menyadur oleh MEDIA BLITAR dari PMJ News, Minggu, 28 November 2021, aturan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.

Adapun pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga diatur dalam SE yang baru dikeluarkan ini.

Baca Juga: PNS-ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Libur Maulid Nabi 18-22 Oktober 2021, Dikecualikan untuk Hal Ini

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan yang sama dengan hari libur nasional.

Misalnya, sebelum maupun sesudah yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit termasuk bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di samping itu,, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.

Baca Juga: Bagi Pegawai ASN, Ketahui Aturan Larangan Bepergian Menjelang Libur Maulid Nabi 18-22 Oktober 2021

Meski begitu, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sedangkan, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO).

Seperti, Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, dan Maminasata.

Baca Juga: Libur Maulid Nabi Digeser, Seluruh ASN Dilarang Ambil Cuti dan Bepergian 18 - 22 Oktober 2021

Sedangkan, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah