“Jangankan fatwa MUI, fatwa MA yang lembaga peradilan negara saja tak harus diikuti,” ucap dia.
Ia mengatakan lembaga peradilan merupakan sebuah vonis bukanlah sebuah fatwa. “Yang mengikat kalau dari MA adalah vonisnya, bukan fatwanya,” ucap Menko Polhukam.
“Tapi kalau pihak-pihak sepakat memakai fatwa ya membolehkan,” kata dia menegaskan.***