MEDIA BLITAR – Pernikahan siri Lesti Kejora dengan Rizky Billar masih menuai pro dan kontra di hadapan netizen karena polemik yang mereka timbulkan.
Sejumlah netizen yang kontra nampak tidak senang dengan pasangan yang sering dipanggil Leslar tersebut karena menganggap mereka telah melakukan pembohongan publik dengan seolah-olah mereka baru menikah saat ditayangkan di televisi.
Sementara itu pihak MUI akhirnya buka suara atas pernikahan siri yang dilakukan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Baca Juga: Mendadak Lesti Kejora Tak Sadarkan Diri Usai Disawer, Diduga Kelelahan Nyanyi di Hamil Besar
Melalui keterangan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asronun Ni’am Sholeh menyebutkan bahwa Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak melakukan pelanggaran atas pernikahan mereka.
Hal tersebut disampaikan Asronun Ni’am dalam keterangannya pada para awlak media beberapa waktu kenarin di tayangan akun YouTube Intens Investigasi, 9 Oktober 2021.
Baca Juga: Lesti Kejora Hamil Tua, Foto sang Janin Justru Tak Mirip sang Suami, tapi Mirip Pria Ini
Menurut Asronun Ni’am, pernikahan siri yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar masih dianggap sah secara hukum agama.