Selanjutnya Asronun Ni’am menjelaskan bahwa pasangan yang menikah secara siri memiliki hak dan tanggung jawab sama dengan pernikahan secara resmi.
Perbedaan dari nikah secara siri atau resmi terdapat pada dokumen resmi yang tercatat dalam surat nikah pasangan tersebut.
Baca Juga: Soimah Parodikan Revi Mariska Saat Diduga Teler, Tak Terima Lesti Kejora Dibully?
"Akad yang pertama, jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah," ujar Asrorun Ni’am.
"Dengan kedudukan hukum sah secara syar'i, maka dia boleh hubungan badan, dia memiliki tanggung jawab nafkah," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asrorun Ni’am menjelaskan bahwa melakukan ijab kabul kedua kalinya seperti yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar bukan hal yang salah.
Baca Juga: Masih Juga Belum Lahiran, Rizky Billar dan Lesti Kejora Sudah Susun Masa Depan Sang Anak
Asrorun Ni’am juga mempersilahkan untuk pasangan yang telah nikah secara siri untuk kembali menikah di KUA secara resmi agar memiliki dokumen terkait pernikahannya yang tercatat di Negara.
“Untuk kepentingan proses perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan sebelumnya," ucap Asrorun.
Selain itu Asrorun Ni’am menyebutkan bahwa pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak menunjukan indikasi kebohongan pada publik.