Wajib Tahu! Kripto Adalah Halal sebagai Aset, Haram Buat Alat Pembayaran, Ini Penjelasan MUI

- 12 November 2021, 14:16 WIB
Kripto Halal sebagai Aset, Haram Buat Alat Pembayaran, Ini Penjelasan MUI
Kripto Halal sebagai Aset, Haram Buat Alat Pembayaran, Ini Penjelasan MUI /SHUTTERSTOCK/CHINNAPONG

MEDIA BLITAR – Kripto adalah mata uang yang sudah diberikan label haram pada kripto atau cryptocurrency oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Merujuk hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang digelar baru-baru ini, label haram kripto sudah diresmikan.

Haramnya kripto sebagai mata uang diungkapkan Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh ada tiga diktum hukumnya.

Disebutkan Niam bahwa menggunakan kripto sebagai mata uang adalah haram hukumnya karena mengandung gharar dan dharar.

Baca Juga: Lirik Lagu Aku Bukan Jodohnya dan Chord Gitar, Tri Suaka: Aku Titipkan Dia Lanjutkan Perjuangku

Selain itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Niam juga menjelaskan bahwa uang kripto juga haram digunakan sebagai komoditi dan tidak sah diperjualbelikan.

"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," demikian papar Niam dama konferensi pers yang digelar Kamis, 11 November 2021 kemarin.

Baca Juga: Gegara Pandemi COVID-19, WHO Peringatkan Risiko Wabah Campak Tinggi pada Anak-anak

Aturan di atas menegaskan bahwa penggunaan rupiah sebagai mata uang Negara Republik Indonesia yang berlaku sah di wilayah Tanah Air.

Halaman:

Editor: Nur Yasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x