Gembar-Gembor MUI Dibubarkan, Mahfud MD Sebut Posisi MUI Kuat Nggak Semudah Itu Tergoyahkan

- 21 November 2021, 09:31 WIB
Gembar-Gembor MUI Dibubarkan, Mahfud MD Sebut Posisi MUI Kuat Nggak Semudah Itu Tergoyahkan
Gembar-Gembor MUI Dibubarkan, Mahfud MD Sebut Posisi MUI Kuat Nggak Semudah Itu Tergoyahkan /Foto Mahfud MD//Humas Kemenko/Polhukam/

MEDIA BLITAR – Gembar-gembor soal isu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibubarkan menyertai usai tagar ‘Bubarkan MUI’ di media sosial menyeruak ke publik. Berbagai pihak menolak pembubaran ini.

Salah satunya adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Polhukam) Mahfud MD, ia menilai MUI memiliki posisi yang kuat dan tak semudah itu tergoyahkan.

Baca Juga: Kecolongan, Ada Anggota MUI Masuk Jaringan Teroris, Cholil Nafis: Sudah Dinonaktifkan Serahkan Semua ke Polisi

Perlu diketahui, tagar 'Bubarkan MUI' ini muncul setelah Densus 88 menangkap salah seorang pengurus MUI, Zain An Najah, terkait dugaan terorisme. Zain An Najah kini telah dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI.

Tak sembarangannya MUI dijatuhkan karena badan ini telah disebut berkali-kali di peraturan perundang-undangan negara ini.

“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud MD, seperti dikutip dari cuitan @mohmahfudmd pada 20 November 2021.

Baca Juga: Wajib Tahu! Kripto Adalah Halal sebagai Aset, Haram Buat Alat Pembayaran, Ini Penjelasan MUI

Baca Juga: Media Asing Soroti Adzan di Jakarta Berisik dan Buat Polusi Suara, MUI Kecewa

“Misal di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” ucapnya menegaskan.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x