MEDIA BLITAR – Gembar-gembor soal isu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibubarkan menyertai usai tagar ‘Bubarkan MUI’ di media sosial menyeruak ke publik. Berbagai pihak menolak pembubaran ini.
Salah satunya adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Polhukam) Mahfud MD, ia menilai MUI memiliki posisi yang kuat dan tak semudah itu tergoyahkan.
Perlu diketahui, tagar 'Bubarkan MUI' ini muncul setelah Densus 88 menangkap salah seorang pengurus MUI, Zain An Najah, terkait dugaan terorisme. Zain An Najah kini telah dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI.
Tak sembarangannya MUI dijatuhkan karena badan ini telah disebut berkali-kali di peraturan perundang-undangan negara ini.
“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud MD, seperti dikutip dari cuitan @mohmahfudmd pada 20 November 2021.
Baca Juga: Wajib Tahu! Kripto Adalah Halal sebagai Aset, Haram Buat Alat Pembayaran, Ini Penjelasan MUI
Baca Juga: Media Asing Soroti Adzan di Jakarta Berisik dan Buat Polusi Suara, MUI Kecewa
“Misal di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” ucapnya menegaskan.