“Apapun yang dilakukan oleh Densus dalam rangka melakukan pencegahan aksi-aksi teror di Tanah Air dapat dijaga legalitasnya," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 menciduk tiga orang terkait aktivitas teroris kelompok Jamaah Islamiyah atau JI di wilayah Bekasi pada Selasa, 16 November 2021.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo belum dapat mengkonfirmasi mengenai kabar penangkapan Farid Okbah.
Menurutnya, belum mendapat data lebih lanjut dari Densus 88 terkait penangkapan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, tiga terduga teroris yang ditangkap Densus 88, yakni AZ merujuk pada Ahmad Zain An-Nazah, AA merujuk pada Anung Al Hamat, dan FAO merujuk pada Farid Okbah.
Di samping itu, MUI mendukung langkah kepolisian dalam mengusut dan memproses hukum anggotanya yang ditangkap.
Baca Juga: Pasca Aksi Teror Bom di Gereja Katedral Makassar, Tim Densus 88 Temukan Terduga Teroris dan Bom
Baca Juga: Densus 88 Selidiki Keterkaitan Jaringan Terorisme di Jatim dengan Kelompok Teror di Poso
“MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil,” kata keterangan resmi MUI.