Ngobrol dan Menelepon, Bonceng Bertiga saat Berkendara Bisa Masuk Jeruji Besi 3 Bulan atau Denda Rp 750.000 

- 14 Oktober 2021, 20:41 WIB
Ngobrol dan Menelepon, Bonceng Bertiga saat Berkendara Bisa Masuk Jeruji Besi 3 Bulan atau Denda Rp 750.000
Ngobrol dan Menelepon, Bonceng Bertiga saat Berkendara Bisa Masuk Jeruji Besi 3 Bulan atau Denda Rp 750.000 /Pixabay/Free-Photos

MEDIA BLITAR – Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau untuk para pengendara kendaraan sepeda motor sebaiknya berhati-hati dalam mengemudi. Kegiatan umum seperti ngobrol, menelepon, hingga bonceng bertiga bisa dijerat kurungan penjara.

Peraturan ini telah tercantum pada Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106. Ayat 1 tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang,” demikian tulis ayat 9, melansir dari PMJ News oleh MEDIA BLITAR, Kamis 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Nomor Telepon di Drama Squid Game Ternyata Asli, Tak Disensor Netflix Kena Denda Rp600 Juta

Sementara itu, Pasal 283, bagi mereka yang melanggar ayat 1 bisa dijatuhi kurungan pidana selama tiga bulan atau denda Rp750.000.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 9 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” lanjut pasal 292.

Kemudian, dalam penjelasan, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi pada pasal 106 ayat 1 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk.

Baca Juga: Kena Denda Korea Selatan karena Blokir Kustomisasi Android, Google Bayar $177

Berikutnya, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Terdapat, beberapa norma atau aturan yang tidak tertulis untuk para pengendara kendaraan bermotor dan pengguna jalan raya lainnya.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah