Demi Kebaikan Bersama, Mulai 27 Juli 2020 Warga Yang Tidak Pakai Masker Kena Denda

- 27 Juli 2020, 13:24 WIB
Ilustrasi orang menggunakan masker.
Ilustrasi orang menggunakan masker. /OLEG PROTSYK/Pexels/

MEDIA BLITAR - Ditengah pandemi virus corona (COVID-19) yang masih berlangsung sampai saat ini, penggunaan masker sebagai perlengkapan yang harus dipakai, menjadikan penularan virus covid-19 melalui mulut dan hidung bisa dicegah.

Tidak hanya itu, sejumlah tempat umum juga wajib memberlakukan protokol kesehatan meskipun sudah diijinkan buka, karena masa pandemi masih belum sepenuhnya berakhir dan pasien yang positif masih ada dan dirawat di berbagai rumah sakit di Indonesia.

Baik dari pemerintah pusat maupun daerah terus mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol sehingga dapat meminimalisir penyebaran dan mencegah penyakit covid-19 tidak meluas.

Baca Juga: Mengapa Suhu Hari ini di Blitar, Lebih Dingin Dari Biasanya? Simak Penjelasannya

Penggunaan masker kini menjadi diwajibkan karena dapat mengurangi 95 persen resiko dari penularan virus corona saat ini.

Untuk menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat, pemerintah Jawa Barat akan menindak tegas bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Kebijakan ini ditemani dengan penerapan denda jika ada yang melanggar senilai Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu terhitung sejak hari ini berlaku Senin, 27 Juli 2020.

Baca Juga: Pakai Sabu Karena Suntuk dan Sepi Job, Catherine Wilson Rela Belanja Sabu Sampai Rp 3 Juta

Dadang Kurniawan selaku Ketua Komisi 5 DPRD menegaskan adanya pemberlakuan aturan tersebut bukan untuk mencari untung. Ini diberlakukan untuk menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.

"Saya mendukung (denda-red) meskipun ada pro dan kontra itu wajar. Kita tidak mencari keuntungan tapi ini demi kebaikan semua. Bukan menjaga masyarakatnya saja tapi orang lain juga," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x