Presiden Jokowi Membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ada Satgas Yang Menggantikan

- 21 Juli 2020, 20:27 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). //Twitter/@jokowi

MEDIA BLITAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Seperti diketahui, dasar hukum keberadaan gugus tugas nasional yang selama ini dipimpin Doni Monardo adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebagai gantinya, akan dibentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: BREAKING NEWS : Info Pasien Positif COVID-19 di Indonesia, Jumlah Pasien Sembuh Hampir 50 ribu Orang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 20 Juli 2020 dan komite ini terdiri atas tiga unsur, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertuang dalam pasal 20 Perpres Nomor 82 tahun 2020. Dalam pasal ini, Gugus Tugas dapat dibubarkan setelah pemerintah pusat maupun daerah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga: Achmad Yurianto Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Jubir Covid-19, Lalu Kemana Dokter Reisa?

Seperti yang tertuang dalam ayat (1), tertulis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Covid-19, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota, tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

Komite ini terdiri atas tiga unsur, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Berikan Kabar Baik, 50% Pasien COVID-19 Sembuh

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x