Demi Kebaikan Bersama, Mulai 27 Juli 2020 Warga Yang Tidak Pakai Masker Kena Denda

- 27 Juli 2020, 13:24 WIB
Ilustrasi orang menggunakan masker.
Ilustrasi orang menggunakan masker. /OLEG PROTSYK/Pexels/

Lanjut Dadang, penerapan denda ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19. Harapannya pemberlakuan denda ini bisa menyadarkan warga, betapa pentingnya menggunakan masker.

Baca Juga: Komunitas Sepeda Diduga Tularkan Virus Corona, 30 Nakes di RSUD Ngudi Waluyo Blitar Positif

"Mau berupa uang atau sanksi sosial itu wajar. Saat ini tinggal bagaimana sanksi itu menyadarkan masyarakat," tukasnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di PrfmNews.Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Mulai 27 Juli 2020 Warga Tidak Pakai Masker Kena Denda, DPRD : Kita Tidak Mencari Untung"

Proses pendisiplinan ini akan dilakukan di wilayah Jawa Barat berurut-turut selama 14 hari sejak tanggal 27 Juli 2020.

Jadi, jangan lupa gunakan masker saat anda setiap kali keluar rumah(AsepYusufAnsori/PRFMNews).***

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah