“Oleh karena itu untuk mempercepat penyidikan kedua tidak dilakukan penahanan selama 20 hari,” ungkapnya.
Atas kasus maling uang rakyat ini, Alex Noerdin dan Muddai Madang akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.
Dalam perkara ini, Yaniarsyah yang juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.
Adapun komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian dalam kasus ini BPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari US$30 juta atau sekitar Rp 426,4 miliar.
Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar 63.750 dolar AS dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.***