Maling Uang Rakyat Semakin Marak, Kini Giliran Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumsel

- 16 September 2021, 19:18 WIB
Maling Uang Rakyat Semakin Marak, Kini Giliran Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumsel
Maling Uang Rakyat Semakin Marak, Kini Giliran Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumsel /Antara/

MEDIA BLITAR – Semakin marak praktik maling rakyat di Indonesia, kini giliran Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus pembelian gas bumi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Penangkapan tersangka Alex Noerdin ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

“Tersangka AN ini menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara,” ungkapnya dilansir dari Pikiran Rakyat oleh MEDIA BLITAR, Kamis 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Mengejutkan, Anang Hermansyah Akui Pernah Diajak Korupsi Hingga Beberkan Hubungan dengan Syahrini

Dalam keterangan yang sama, Leonard Eben Ezer mengatakan selain Alex, penyidik juga menangkap Komisaris Utama PT. PDPDE Gas bernama Muddai Madang sebagai tersangka maling uang rakyat.

Tersangka Muddai Madang ini disangkakan atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa ‘fee’ pemasaran dari PT PDPDE Gas.

“Penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan,” ujar Eben.

Penyidik kata Eben, langsung melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari kedepan mulai tanggal 16 September sampai 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Sentil Pejabat Korupsi Dana Bansos, Kiky Saputri dan Andhika Pratama Terancam Dihilangkan

Keduanya ditahan di lokasi terpisah, Alex Noerdin ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, sedangkan Muddai Madang dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Oleh karena itu untuk mempercepat penyidikan kedua tidak dilakukan penahanan selama 20 hari,” ungkapnya.

Atas kasus maling uang rakyat ini, Alex Noerdin dan Muddai Madang akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Baca Juga: Kasus Korupsi Juliari Batubara Disorot Media Asing, Indonesia Melorot 3 Poin pada Indeks Persepsi Korupsi

Dalam perkara ini, Yaniarsyah yang juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

Adapun komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian dalam kasus ini BPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari US$30 juta atau sekitar Rp 426,4 miliar.

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar 63.750 dolar AS dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah