Tetapkan 9 Tersangka, Kejagung Berencana Tuntut Pelaku Korupsi Asabri Penjara Seumur Hidup

- 23 Februari 2021, 16:17 WIB
Foto Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin
Foto Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin /Instagram @kejaksaan.ri

 

MEDIA BLITAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Sanitiar Burhanuddin sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Mereka pun juga telah berkomitmen akan terus mengusut para tersangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga kini Kejagung akhirnya membuka peluang kembali untuk menuntut dua terpidana kasus dugaan korupsi PT Asabri. Kedua orang tersebut adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang rencananya akan dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Anaknya Diancam akan Dibunuh, Ibunda Amanda Manopo Angkat Bicara

Hal tersebut diungkapkan oleh Ali Mukartono selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan menyebutkan rencana penuntutan tersangka kasus korupsi PT Asabri dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Kita harapkan begitu dalam tuntutan jaksa,” tegas Ali Mukartono saat berada di Gedung Pidana Khusus Kejagung Jakarta seperti dikutip dari pmjnews kemarin Senin 22 Februari 2021.

Dalam kesempatan tersebut Ali Mukartono juga rencana melakukan penuntutan masih terlalu awal karena rangkaian penyidikan, dan penelusuran aset, dan barang bukti para tersangka, masih terus dilakukan.

Baca Juga: Daftar Sekarang! Kartu Prakerja Gelombang 12 RESMI Dibuka, Ini Cara Mudahnya

Ali Mukartono juga menyebutkan pihaknya masih belum membahas tentang detail rencana penuntutan kepada para tersangka kasus korupsi PT Asabri. Hingga saat ini kedua tersangka Benny dan Heru juga masih dalam status terpidana seumur hidup terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x