"Segala kemungkinan masih bisa terjadi. Kita baru akan menentukan penuntutan (terhadap Benny dan Heru) setelah inkrah (putusan tetap kasus Jiwasraya)," jelas Ali Mukartono.
Ali Mukartono memberitahu bahwa dalam kasus Jiwasraya, jaksa telah menuntut Benny dan Heru dengan penjara seumur hidup dan diterima hakim dengan menghukum kedua tersangka tersebut sesuai dengan tuntutan.
Baca Juga: Gagal Upload KTP? Simak Solusi Ini Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Dijamin Lolos
Namun Benny dan Heru mengaku tidak terima dan menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya telah menjerat mereka.
Hingga akhirmya kini Kejagung kembali menetapkan Benny dan Heru sebagai tersangka korupsi PT Asabri yang dikatakan merugikan negara sampai sejumlah Rp 23,7 triliun.
Dalam penyelidikan kasus PT Asabri, Jampidsus juga menetapkan tujuh tersangka selain Benny dan Heru.
Dua tersangka di antaranya berasal dari swasta yaitu Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo. Sedangkan lima sisanya berasal dari direksi Asabri Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Hari Setiono, Bachtiar Efendi, dan Ilham W Siregar.
Dari kesembilan tersangka tersebut, Jampidsus akan menebalkan sangkaan kasu korupsi pada mereka. Namun satu nama tersangka khusus, Jimmy Sutopo akan mendapat sangkaan lainnya yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU).***