Perkembangan Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Perpanjang Penahanan Tersangka hingga 30 Hari

- 23 Februari 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan

MEDIA BLITAR – Masa penahanan Edhy Prabowo dan tersangka lain kasus suap perizinan ekspor benih lobster diperpanjang.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memperpanjang masa penahanan para tersangka sejak 23 Februari 2021.

Dilansir Media Blitar dari PMJ News, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri memberikan penjelasan tentang hal tersebut.

Baca Juga: Paras Ayu Khas Putri Solo, Intip Potret Cantiknya Kakak dari Selvi Ananda Menantu Jokowi

Ali Fikri menyebutkan jika perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster akan dilakukan selama 30 hari.

“Tim penyidik KPK kembali melanjutkan penahanan tersangka EP (Edhy Prabowo), SAF (Safri), SWD (Siswadi), dan AF (Ainul Faqih) masing-masing selama 30 hari ke depan,” ujar Ali Fikri, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 23 Februari 2021.

Dijelaskan pula jika perpanjangan masa penahanan tersebut berlaku mulai 23 Februari 2021 hingga 24 Maret 2021.

Baca Juga: Tidak Banyak Orang Tahu! Empat Zodiak Ini Bisa Jadi Orang Indigo, Cek Bintangmu Hanya di Sini

Para tersangka kasus suap tersebut ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x