Ada Berbagai Syarat Untuk Mendapatkan BLT Subsidi Gaji dan Begini Cara Cek Status Penerima Bantuan BPJS

- 12 Agustus 2021, 20:22 WIB
ILUSTRASI - Bantuan BPJS
ILUSTRASI - Bantuan BPJS /Ahmad Fiqi Purba/bni46

MEDIA BLITAR – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana BSU Subsidi Gaji 2021 bagi para pekerja dan buruh mulai terhitung per tanggal 10 Agustus 2021.

Namun, ada beberapa jumlah para pekerja atau buruh yang menerima BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.

Dilansir dari artikel Kendalku.com, berikut ini ciri pekerja yang mendapatkan BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta dari Kemnaker dan sebelumnya Kemnaker telah menerima anggaran Rp8,8 Triliun untuk dicairkan sebagai BSU Subsidi Gaji kepada para pekerja.

Dana tersebut kemudian langsung ditransfer ke sejumlah rekening para pekerja BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Baca Juga: Daftar 6 Syarat Yang Perlu Diketahui Penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp1 Juta

Sebelumnya, Kemnaker berencana akan mencairkan BSU Subsidi Gaji 2021 kepada pekerja dan buruh mulai 12 Agustus 2021. Namun ternyata tadi malam sudah ada pekerja yang menerima BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta.

Salah satu ciri para pekerja atau buruh yang menerima BSU Subsidi Gaji 2021 adalah mendapatkan SMS Notifikasi.

“Trx Rek. XXXXXX : Bantuan Subsidi Upah 2021 Batch 1 Rp. 1.000.000 10/08/21 19:52:38,” demikian bunyi sms notifikasi tersebut.

Sementara itu, jumlah para pekerja yang terdaftar dan terdata menjadi penerima BSU Subsidi Gaji 2021 di laman BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan beberapa SMS notifikasi.

Baca Juga: 4 Rekening yang Pasti Gagal Terima BSU, Meski Jadi Anggota Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Hal tersebut disesuaikan dengan apa yang dikatakan oleh Menaker Ida Fauziyah yang dimana pencairan BSU Subsidi Gaji 2021 akan dicairkan sekaligus selama dua bulan.

Sebagai informasi, bagi para pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria tersebut, dipastikan akan mendapatkan BSU Subsidi Gaji 2021.

Adapun ada beberapa syarat para karyawan yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji yakni para pekerja yang telah memenuhi kriteria, sebagai berikut:

Baca Juga: Akan Cair di 2021? Penjelasan dan Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah.
  3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
  4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kabupaten/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH dan BLT UMKM.
  7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klarifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Tahun 2021, Berikut Penjelasan Kemnaker

Namun apabila syarat tersebut sudah terpenuhi, maka segera untuk cek penerima BSU Subsidi Gaji 2021 dengan cara berikut ini.

Terkait dengan cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan Subsidi Gaji, karyawan yang bisa dapat cek secara online melalui link resmi dengan cara berikut:

  1. Buka laman website resmi BPJS Ketenagakerjaan, bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html.
  2. Masukkan NIK KTP pekerja.
  3. Masukkan nama lengkap.
  4. Masukkan tanggal lahir.
  5. Centang bagian verifikasi
  6. Selanjutnya klik lanjutkan
  7. Setelah itu, lamn akan memproses dan menampilkan status pekerja di daftar penerima BSU 2021.

Sementara itu, apabila telah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji 2021, maka akan tinggal menunggu jalan pencairan BLT BPJS Ketenegakerjaan milik anda.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: kendalku.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah