Baca Juga: Menag Yaqut Tiadakan Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Takbiran Keliling di Wilayah PPKM Darurat
Dalam menerapkan PPKM darurat yang dimulai besok Sabtu 2 Juli 2021, Fadil Imran menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan menyiapkan tujuh satgas.
Selain itu pihak kepolisian akan menentukan puluhan titik penyekatan yang nantinya akan dijaga lebih ketat dari sebelumnya.
"Selain pembentukan tujuh satgas, serta melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas di 35 titik dan 28 titik penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tambah Fadil Imran.
Sebagai informasi, PPKM darurat akan berlaku mulai besok dan akan berlangsung selama kurang lebih 17 hari serta berakhir pada 20 Juli 2021.***