Mulai Hari Ini Bisa Bikin SIM Online, Simak Langkah-Langkahnya

- 12 April 2021, 15:16 WIB
Mulai Hari Ini Bisa Bikin SIM Online, Simak Langkah-Langkahnya
Mulai Hari Ini Bisa Bikin SIM Online, Simak Langkah-Langkahnya /ANTARA.

MEDIA BLITAR – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online mulai hari ini, 12 April 2021.

Dengan kecanggihan teknologi di dunia digital saat ini, semuanya bisa dilakukan dengan mudah tanpa perlu mendatangi lokasi.

Yang diperlukan hanya smartphone, dimana saat ini alat komunikasi itu merupakan suatu kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Hubungannya dengan Sultan Andara Cetak Teka-Teki, Sosok Ini Ungkap Status Ayu Ting Ting

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM baik SIM A atau C bisa lebih praktis.

Untuk keperluan pembuatan SIM, yang perlu dilakukan adalah dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).

Melalui aplikasi ini, pemohon bisa lebih mudah mengajukan permohonan pembuatan SIM tanpa perlu mengantre.

Baca Juga: Jadi Lawan Main Suaminya, Akhirnya Putri Anne Legowo Terima Amanda Manopo dengan Panggilan Ini

Dengan sistem online ini, proses pengujian oleh pemohon, seperti ujian teori bisa dilakukan secara online.

Tak hanya itu, dalam aplikasi Sinar ini juga membuat ujian bersifat menjadi lebih transparan.

Selain ujan teori, ada pula ujian psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi.

Sedangkan untuk pelayanan kesehatan bisa diperoleh melalui aplikasi E-Rikkes.

Baca Juga: Siti Badriah Disebut Baperan Usai Beri Reaksi Soal Pernyataan Lesti Kejora, Suami Ungkap Kondisi Sang Biduan

Meskipun bisa mengajukan melalui online, bagi mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru, harus tetap datang ke Satpas.

Untuk ujian teori dilakukan terlebih dahulu melalui aplikasi, kemudian untuk ujian praktik, pemohon harus tetap datang ke lokasi pembuatan SIM.

Berikut ini langkah-langkah pembuatan SIM secara online.

Baca Juga: Nyanyi Ost Ikatan Cinta, Billy Syahputra Kenang Hubungan Asmara Amanda Manopo yang Berakhir Kandas

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. Hp (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM, dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

Baca Juga: Terungkap Tujuan Ashanty Pergoki Anang-Krisdayanti Bersanding: Bongkar Tabiat Asli Suami ke Mantan

Untuk pembayaran bisa juga dilakukan dengan pembayaran cashless atau pemohon akan diminta melakukan pembayaran melalui Bank BRI, bisa dengan transfer atau datang ke banknya langsung.

***

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x