Bingung Daftar Sertifikasi Produk? Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal

- 6 April 2021, 18:40 WIB
Bingung Daftar Sertifikasi Produk? Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal
Bingung Daftar Sertifikasi Produk? Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal /Tangkapan layar instagram @kemenkopukm/

MEDIA BLITAR - Bagi Anda yang ingin melakukan sertifikasi halal untuk produk usaha mikro, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat mendaftar sertifikasi halal untuk usaha mikro terpilih.

Usaha mikro tersebut dapat meliputi, produk minuman, makanan dan jenis barang yang mempunyai unsur di dalamnya.

Hal ini berhubungan dengan kepercayaan konsumen mengenai kualitas dan keamanan produk yang diperjual-belikan.

Baca Juga: Sebelum Gading Marten dan Gisel Bercerai, Ternyata Gempi Sudah Punya Firasat Tentang Ini

Maka dari itu, sertifikasi halal menjadi bagian penting karena sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas muslim.

Program ini merupakan salah satu upaya yang perlu dikampanyekan oleh Kementerian Koperasi dan UKM agar pelaku usaha mikro mampu bertransformasi mulai dari sektor informal hingga formal.

"Izin usaha dan sertifikasi sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas; agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas. Namun, selama ini ada tantangan dari proses pengurusan maupun biaya," ujar Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Teten Masduki dikutip MediaBlitar.com dari Instagram @kemenkopukm.

Baca Juga: Sebelum Gading Marten dan Gisel Bercerai, Ternyata Gempi Sudah Punya Firasat Tentang Ini

Usaha mikro yang dipilih akan diberikan fasilitas untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, tanpa perlu dilakukan pungutan biaya alias gratis.

Program fasilitas ini ditujukan untuk usaha mikro yang dipilih dan memenuhi persyaratan.

Terdapat syarat yang dipenuhi agar bisa mendaftar sertifikasi halal untuk produk usaha diantaranya meliputi:

Baca Juga: Khawatir Bencana Susulan, BMKG : Waspada Cuaca Ekstrim 3-9 April, Presiden : Ikuti Arahan Petugas di Lapangan

1. Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Mempunyai alamat domisili yang jelas.

4. Pengisian formulir pendaftaran online melalui  bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI.

5. Kriteria usaha mikro sebagai berikut:

- Memiliki modal usaha kurang dari atau sebesar Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

- Hasil penjualan tahunan kurang dari atau sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga: Maverick Vinales Menjuarai MotoGP Qatar Tahun 2021, Nyaris Ducati Hampir Juara

6. Kepemilikan paling sedikit satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara berkelanjutan selama 1 tahun.

7. Kepemilikan website atau media sosial.

8. Ikut prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku.

9. Penyertaan nama produk.

10. Kepemilikan sertifikat SPP-IRT.

11. Daftar produk dan bahan yang digunakan.

12. Proses pengolahan produk.

13. Pernyataan pelaku UMI yang memuat:

- Ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan.

- PPH (proses produk halal).

Baca Juga: Abuya Uci Thurtusi, Salah Satu Ulama Kharismatik Banten Teman Gus Dur Berpulang, Yusuf Mansyur: Mohon Doanya

Produk UMKM dengan sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terkait keamanan terhadap produk yang dikonsumsi maupun dipakai.

"Oleh karena itu perlu kita permudah dan fasilitasi agar produk-produk usaha mikro yang berkualitas bisa lebih bersaing," ujar Teten.

Sertifikasi halal ini menjadikan sebuah produk mampu bersaing dengan produk kompetitor lain dengan kualitas unsur aman.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah