Sedang Disusun, Akan Ada Sanksi untuk Pelanggar Larangan Mudik Lebaran 2021

- 30 Maret 2021, 19:29 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Sumber: Pixabay/

Tidak hanya berdasarkan survei yang sudah dilakukan, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta: Siapkan Perangkap untuk Sumarno, Angga dan Rendy Berhasil Menangkapnya?

Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan untuk mengendalikan transportasi maupun sanksi yang akan diberlakukan jika ada pelanggaran.

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid-19, Kemenkes, pemda, dan TNI/Polri,” tegas Menhub.

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 April 2021, Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Memulai Perjalanan

Sebelumnya, pada 26 Maret 2021 lalu, berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021.

Menko PMK menjelaskankan larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. ***

 

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah