Sedang Disusun, Akan Ada Sanksi untuk Pelanggar Larangan Mudik Lebaran 2021

- 30 Maret 2021, 19:29 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Sumber: Pixabay/

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman kominfo, Kementerian Perhubungan sedang dalam upaya menyusun aturan pengendalian transportasi untuk menindak lanjuti kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penyusunan aturan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Khususnya Satgas Covid-19, Kementerian Kesehatan, Pemda, dan TNI/Polri.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Kementerian Perhubungan mendukung larangan mudik yang didasari untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Klarifikasi Atas Tuduhan Selingkuh Hotma Sitompul dengan Putrinya, Ibunda Mikhavita: Saya Sangat Marah Sekali

Dalam menyusunan aturan, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei sudut pandang masyarakat terhadap perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media.

Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden, dengan berprofesi sebagai karyawan swasta sebanyak 25,9 persen kemudian sisanya adalah PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Gol Daniel Olmo Bawa Spanyol Taklukkan Georgia 2-1

Berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan, jika mudik dilarang oleh pemerintah, 89 persen masyarakat akan patuh untuk tidak mudik, dan 11 persen sisanya akan tetap melakukan mudik atau berlibur.

Perkiraan jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.

Tidak hanya berdasarkan survei yang sudah dilakukan, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta: Siapkan Perangkap untuk Sumarno, Angga dan Rendy Berhasil Menangkapnya?

Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan untuk mengendalikan transportasi maupun sanksi yang akan diberlakukan jika ada pelanggaran.

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid-19, Kemenkes, pemda, dan TNI/Polri,” tegas Menhub.

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 April 2021, Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Memulai Perjalanan

Sebelumnya, pada 26 Maret 2021 lalu, berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021.

Menko PMK menjelaskankan larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. ***

 

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah