Berlaku Mulai 1 April 2021, Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Memulai Perjalanan

- 30 Maret 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi layanan GeNose
Ilustrasi layanan GeNose /Twitter/@@keretaapikita/

MEDIA BLITAR – Dalam surat edaran yang diunggah oleh satgas Covid-19 di laman covid19.go.id, diatur tentang syarat-syarat untuk melakukan perjalanan orang dalam negeri.

Syarat-syarat ini dibuat guna untuk mengurangi mobilitas atau perjalanan supaya resiko penyebaran Covid-19 bisa di kendalikan.

Paraturan yang dibuat satgas tersebut harus diikuti oleh semua pelaku perjalanan dalam negeri, selain itu pelaku perjalanan juga harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing. Peraturan tersebut berlaku mulai 1 April 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Chanyeol EXO Ambil Peran Pertama kali di Film The Box, Segera Tayang di Indonesia Awal April 2021

Syarat-syarat untuk pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Klarifikasi Video Roasting Kiky dan Sule yang Tidak Mau di Roasting, Ternyata Ini Alasannya

Untuk pelaku perjalanan dengan transportasi laut juga sama persyaratannya dengan udara. Tes GeNose19 bisa dilakukan di pelabuhan sebelum keberangkatan. Khusus untuk Bali, hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, baik udara maupun laut.

Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan transportasi laut yang tujuannya untuk melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu pengelompokan wilayah, atau dengan transportasi darat baik pribadi atau umum dalam satu kelompok wilayah perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes, namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x