Belum Pernah Dapat Bansos? Ketahui DTKS dan Bagaimana Syarat Hingga Cara Daftar BST Dari Kemensos

- 8 Desember 2020, 20:29 WIB
Belum Pernah Dapat Bansos? Ketahui DTKS dan Bagaimana Syarat Hingga Cara Daftar BST Dari Kemensos
Belum Pernah Dapat Bansos? Ketahui DTKS dan Bagaimana Syarat Hingga Cara Daftar BST Dari Kemensos /Kemensos

MEDIA BLITAR – Perlu diketahui DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang berisi data elektronik yang digunakan Kementerian Sosial atau Kemensos untuk menanggulangi kemiskinan dan memberikan bansos BST Rp300 ribu per KK non PKH.

Dikutip Media Blitar dari laman resmi Kementerian Sosial telah melakukan validasi ulang terkait data yang menerima bantuan sosial tunai BST Rp300 Ribu per KK non PKH.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Nama Penerima Bansos BST Rp300 Ribu per KK Non PKH RESMI Dari Kemensos, Cek Namamu

“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu aja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Menteri Sosial juliari Batubara sebelum ditangkap KPK.

Manfaat dari validasi DTKS ini yakni untuk menambah jangkauan bansos BST Rp300 ribu per KK non PKH atau untuk meningkatkan penerima bansos kepada masyarakat miskin.

Masih ada kesempatan bagi Anda untuk bisa mendapatkan bansos BST Rp300 ribu per KK non PKH dari Kemensos. Segera daftarkan diri Anda melalui kantor Desa setempat agar bisa menerima manfaat dari bansos BST tersebut.

Baca Juga: Stress! Glenca Chysara Akui Takut Memerankan Elsa Sinetron Ikatan Cinta yang Buat Dirinya Dibenci

Baca Juga: Tanpa Ribet! Begini Cara Daftar BST Rp300 Ribu per KK Non PKH Dari Kemensos yang Diperpanjang 2021

Diketahui pada tahun 2021 akan terdapat 41 juta keluarga dari program BST Rp300 ribu non PKH yang akan mendapatkan bansos dari program DTKS oleh Kemensos ini.

Berikut Media Blitar tuliskan cara daftar BST Rp300 ribu per KK non PKH yang dapat Anda coba agar menerima manfaat dana BST tersebut.

Baca Juga: Teddy Singgung Harta Warisan Lina Diambil Anak Sule, Padahal Dirinya Seorang Pengusaha?

  1. Calon penerima BST adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima BST adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima BST tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau bansos lain dari pemerintah seperti bansos PKH, Kartu Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, dan Kartu Prakerja.
  4. Jika Anda tidak menerima manfaat bansos BST dari Kemensos tetapi belum terdaftar sebagai bansos BST dapat menginformasikan ke aparat desa setempat.
  5. Jika calon penerima BST memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Keluarga NIK dan Kartu Tanda Penduduk KTP, tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi pendaftar harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Jika calon penerima BST memenuhi syarat dan terdaftar maka BST akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan non tunai bisa menghubungi aparat desa setempat.

Baca Juga: Alhamdulillah Andin Bahagia Elsa Semakin Takut, Ikuti Sinopsis Ikatan Cinta Sinetron RCTI Malam Ini

Untuk proses pendaftaran program DTKS BST Rp300 ribu per KK non PKH masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Hasil pendaftaran program DTKS BST Rp300 ribu per KK non PKH masyarakat akan dilakukan musyawarah tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam kategori DTKS.

Baca Juga: Kronologi Polisi Bentrok dengan Pendukung Rizieq Shihab, 6 Orang Dilaporkan Tewas

Selanjutnya, akan dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepada Desa yang kemudian menjadi hasil akhir.

Jika Anda dinyatakan lolos program DTKS BST Rp300 ribu per KK non PKH akan dimintai mengisi data oleh pihak Desa setempat.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah