9 Juta KK Dapat BST! Cara Daftar dan Cek Penerima BST Rp300 Ribu dari Kemensos Bulan Desember

- 1 Desember 2020, 14:51 WIB
 Arini Kumalasari Lampiran 14.11 (24 menit yang lalu) kepada saya  9 Juta KK Dapat BST! Cara Daftar dan Cek Penerima BST Rp300 Ribu dari Kemensos Bulan Desember
Arini Kumalasari Lampiran 14.11 (24 menit yang lalu) kepada saya 9 Juta KK Dapat BST! Cara Daftar dan Cek Penerima BST Rp300 Ribu dari Kemensos Bulan Desember /instagram/@kemensosri

MEDIA BLITAR – Program Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang telah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Keluarga Sejahtera) Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia.

Pemerintah tengah mengupayakan penyaluran BST ukepada 9 juta KK prasejahtera di tengah pandemi Covid-19.

BST pada tahun 2020, disalurkan dalam 2 gelombang. Untuk gelombang pertama disalurkan pada bulan April hingga Juni, dengan dana yang disalurkan Rp600 ribu per bulan per KK.

Baca Juga: Ini Tanda RESMI Anda Sebagai Penerima BST Rp200-600 Ribu Dari Kemensos, Cek Namamu Hanya di Sini

Selanjutnya, untuk gelombang kedua disalurkan pada bulan Juli hingga Desember 2020, dengan dana yang disalurkan yaitu Rp300 ribu per bulan per KK. Perubahan nominal disalurkan, karena hasil pertimbangan yang disesuaikan.

Untuk mengetahui bahwa Anda sebagai penerima BST ini, pastkan nama Anda telah terdaftar dalam DTKS. Serta, dapat melakukan langkah berikut:

Baca Juga: WASPADA SEMERU! Letusan dan Arus Lahar Turun Ke Aliran DAS Semeru

Baca Juga: SUDAH CARI! Banpres UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Mulai Cair, Berikut Cara Tahu Anda Lolos

  1. Kunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Pilih ID yang akan diisi, pilih salah satu identitas yang akan dilakukan pengecekan (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS)
  3. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Isikan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Masukkan kode Captcha yang sesuai pada kolom yang tersedia
  6. Klik 'cari' lalu akan muncul informasi, apakah Anda dinyatakan sebagai penerima BST atau tidak.

Kebijakan penyaluran BST dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Penerima BST didasarkan dari DTKS dan non DTKS yang bersumber dari data ajuan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x