Proses BST :
Keluarga terdaftar sebagai penerima BST Kartu Sembako Non PKH a.n xxde karxxx
Baca Juga: Dijuluki Ratu Sinetron Sejak Belia, Nikita Willy Akui Tak Tahu Berapa Honornya
Sebagai informasi bansos BST Rp300 ribu per KK yakni program yang dikeluarkan pemerintah melalui Kemensos untuk keluarga non PKH atau bukan penerima manfaat PKH.
Syarat yang harus dipenuhi pendaftar bansos BST Rp300 ribu per KK antara lain, keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan atau non PKH. Pendaftar juga bukan penerima Program Bantuan Pangan Non tunai atau BNPT Kartu Sembako.
Program bansos BST Rp300 ribu per KK non PKH dari Kemensos dapat dicairkan melalui Bank Milik Negara atau bank HIMBARA yang terdiri dari bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Baca Juga: Waspada! Angin Kencang hingga Hujan Lebat, Cek Prediksi Cuaca Jawa Timur Hari Ini 8 Desember 2020
Keputusan mengeluarkan bansos BST Rp300 ribu per KK non PKH ini merupakan bentuk kehadiran Kemensos di tengah-tengah masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya selama pandemi Covid-19.
“Saya sebagai Mensos senantiasa berjuang dan selalu berusaha agar para penerima bantuan pada masa pandemi tidak bertambah susah karena dampak Covid-19,” ujar Mensos Juliari.
Semoga bermanfaat.***