MEDIA BLITAR – Bantuan Sosial dari pemerintah yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang memenuhi dalam komponen untuk disalurkan bantuan.
Pada tahun 2021, KPM PKH yang telah terdaftar namanya dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia akan tetap mendapatkan bantuan ini.
Dikutip dari kanal Youtube Inspirasi Oktara yang merupakan pendamping PKH menjelaskan bahwa, PKH merupakan bantuan sosial prioritas nasional dan pada tahun 2021 akan disalurkan per bulan kepada KPM PKH.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah yang Berhenti di Desember: BLT Dana Desa hingga Kartu Sembako, Segera Cairkan!
Baca Juga: Hati-hati Hangus! Peserta Kartu Prakerja Gelombang 11 Harus Segera Membeli Pelatihan Pertama
Penyaluran bantuan per bulan kepada KPM PKH diharapkan dapat memanfaatkan sebaik mungkin, sesuai dengan komponen yang diberikan.
Selain itu, pendamping PKH akan melakukan pemutakhiran data KPM PKH yang akan menerima PKH disetiap bulannya. Artinya, akan dilakukan perbaruan data KPM PKH dan komponen yang akan disalurkan, dengan indeks bantuan yang disalurkan sama seperti sebelumnya.
Baca Juga: WASPADA! Letusan dan Guguran Lava Pijar Gunung Semeru Dengan Asap Tebal Condong ke Barat Daya
Baca Juga: Waspada! Kondisi Gunung Semeru Keluarkan Lava dan Asap Tebal, Pendakian Ditutup Total