- Pilih kolom ID NIK KTP
- Isi NIK KTP
- Isikan kolom nama lengkap sesuai dengan NIK KTP pendaftar
- Verifikasi kode chapta lalu klik konfirmasi
- Cari “Keterangan bansos” setelah itu, data akan ditampilkan notifikasi apakah Anda tercatat sebagai penerima BST Rp300 ribu per KK non PKH atau tidak.
Baca Juga: Cara Membuat Spotify Wrapped 2020 Agar Bisa Share ke Medsos, Cukup 4 Langkah!
Selain itu, Kemensos juga akan memperpanjang bantuan sosial tunai BST Rp300 hingga tahun 2021 untuk keluarga non PKH yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Keputusan memperpanjang ini merupakan bentuk kehadiran Kemensos di tengah-tengah masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id, Cek Disini!
“Saya sebagai Mensos senantiasa berjuang dan selalu berusaha agar para penerima bantuan pada masa pandemi tidak bertambah susah karena dampak Covid-19,” ujar Mensos Juliari.