Apakah BST non PKH Rp500 Ribu Cair pada Bulan November? Cek Faktanya

3 November 2020, 20:24 WIB
Buruan Cek, Ini Dia Cara dan Syarat Mendapat BST Rp500 Ribu, Ada Beras Juga Loh /Jurnal Presisi - Novandryo/

MEDIA BLITAR – Pemerintah memberikan beberapa program bantuan sosial kepada baru kepada elemen masyarakat yang membutuhkan, hal ini bertujuan untuk menstabilkan perekonomian nasional akibat terdampak Covid-19.

Beberapa bantuan tersebut, seperti BPUM UMKM Rp2,4 juta, Bantuan Subsidi Upah (BPU) kepada pekerja atau buruh Rp600 ribu selama 4 bulan melalui program BPU BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan Sosial Tunai kepada penerima manfaat non PKH, serta program Kartu Prakerja.

Pelaksanaan penyaluran berbagai program diupayakan oleh pemerintah, diharapkan dengan adanya bantuan tersebut dapat tersalurkan denan tepat, serta dimanfaatkan dengan baik oleh penerima bantuan.

Baca Juga: Wow! Penggunaan Transaksi Online Naik Drastis 480% di Era Pandemi Covid-19

Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan program yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia.

Selain program BST non PKH Rp500 ribu, untuk masyarakat yang terdampak Covid-19, Kemsos menyalurkan program sembako atau dikenal BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), program BST Rp300 ribu per bulan per KPM yang diperpanjang untuk bulan Juli hingga Desember 2020, untuk info bantuan terbaru akan diinformasikan lebih lanjut oleh Tim Media Blitar.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Agar tidak semakin membingungkan penerima manfaat, berikut adalah fakta terkait BST non PKH Rp500 ribu:

  1. BST diberikan untuk KPM yang memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan bukan penerima PKH.
  2. Sasaran penerima BST adalah 9 juta KPM bukan penerima PKH.
  3. BST ditransfer melalui rekening Himbara (Himpunan bank milik negaram seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri) ke KKS masing-masing KPM.
  4. BST hanya diberikan satu kali saja. Pencairan dimulai awal bulan September hingga akhir Oktober 2020. Apabila program ini diperpanjang, akan diinformasikan lebih lanjut.
  5. BST pemilik KKS non PKH berbeda dengan BST/BLT yang berasal dari APBN (Jabodetabek/di luar Jabodetabek) maupun BST Dana Desa yang bernilai Rp600 ribu. BST/BLT yang dimaksud semula Rp600 ribu kini turun menjadi Rp300 ribu, setelah dilakukan pertimbangan

Baca Juga: Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 3,17% Menjadi Rp4,4 Juta

Semoga informasi ini dapat menjawab simang siur tentang informasi yang telah beredar. Untuk calon penerima manfaat yang ingin mengurus KKS maka perlu melakukan tahapan berikut:

  1. Datang ke pemerintah daerah setempat (RT/RW) untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta KPM (keluarga menerima manfaat).
  2. Calon keluarga penerima manfaat juga bisa mendaftarkan diri ke Kepala Desa atau Lurah, dengan membawa KTP dan KK.
  3. Kemudian Kepala Desa atau Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati atau Walikota melalui Camat.
  4. Adanya peran Dinas Sosial, Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.
  5. Bupati atau Wali Kota yang mendapatkan data tersebut, kemudian menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur.
  6. Kemudian data tersebut oleh Kementerian Sosial akan menetapkan DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial).
  7. Pemanfaatan data oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah Daerah yang selanjutnya untuk program bantuan sosial dan pemberdayaan.
  8. Untuk calon keluarga penerima manfaat kemudian akan mendapatkan rekening bank, dan KKS (kartu keluarga sejahtera).

Adanya KKS berfungsi untuk mengambil dana bantuan dari pemerintah untuk penerima manfaat. ***

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler