Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan UMP Jawa Tengah 2021 Sebesar 3,27%

31 Oktober 2020, 11:37 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. /Instagram/@ganjar_pranowo.

MEDIA BLITAR – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," tulis Surat Edaran Menaker seperti dikutip Media Blitar pada Sabtu 31 Oktober 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memerintahkan gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tak naik pada hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Waduh! Buruh Kembali Ancam Mogok Bila UMP 2021 Tidak Naik

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Non PKH Rp500 Ribu, Apakah Cair Lagi Bulan Ini? Ini Penjelasannya

Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Sebelumnya diberitakan, Menaker menjelaskan latar belakang penetapan UMP 2021, akibat dari pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada lesunya perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.

Sejalan dengan instruksi Menaker untuk mengumumkan UMP 2021, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2021 melalui unggahan Instagramnya, Sabtu 31 Oktober 2020.

Baca Juga: 18 Provinsi Sepakat Tidak Menaikkan UMP 2021, Bagaimana Daerah lainnya?

Baca Juga: Kemnaker Resmikan Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Inilah Daftar UMP 34 Provinsi se-Indonesia!

“Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 Provinsi Jawa Tengah naik sebesar 3,27 persen,” tulis Ganjar.

Di tengah kabar bahwa UMP 2021 tidak naik, Provinsi Jawa Tengah terlihat melakukan kenaikan UMP 2021.

Diketahui bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2020 adalah Rp1.742.015. Adanya kenaikan sebesar 3,27 persen atau sekitar Rp56.963, maka UMP Jawa Tengah tahun 2021 menjadi Rp1.798.979.

Baca Juga: Tenang, Begini Cara Mencairkan Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di BRI

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini, Peluang Liverpool Berada Di Puncak Klasemen

Ganjar menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah untuk segera menyiapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2021 hingga batas waktu 21 November 2020.

“Semoga ini jadi pemicu kita untuk terus semangat bekerja dan berkarya,” imbuh Ganjar dalam akun Instagramnya.***

 

Editor: Rezky Putri Harisanti

Tags

Terkini

Terpopuler