Kemnaker Resmikan Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Inilah Daftar UMP 34 Provinsi se-Indonesia!

- 27 Oktober 2020, 15:40 WIB
ilustrasi/ UMP 2021
ilustrasi/ UMP 2021 /

MEDIA BLITAR - Upah minimum tahun 2021 telah resmi ditetapkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 terkait penetapan UMP 2021 telah resmi dikeluarkan oleh Kemnaker.

Dalam bahasannya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan Surat Edaran tersebut akan mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dijelaskan rinci sebagaimana dikutip dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia berikut.

Baca Juga: Kemnaker Tetapkan UMP 2021 Tidak Naik, Berikut Penjelasannya!

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: ... 3. menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020,"

Dengan kata lain, UMP 2021 tidak naik dan nominalnya akan sama dengan penetapan tahun 2020.

Lantas, berapa sih kisaran UMP 2021 nanti?

Inilah daftar UMP 2021 dari 34 Provinsi se-Indonesia:

Halaman:

Editor: Rizky Herina Putri

Sumber: Kemnaker Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x