Simak Lima Poin Penting dalam Surat Pernyataan Setelah Pengumuman CPNS 2019 Jika Tidak Mau Gagal

30 Oktober 2020, 11:50 WIB
Simak Lima Poin Penting dalam Surat Pernyataan Setelah Pengumuman CPNS 2019 Jika Tidak Mau Gagal /tangkap layar sscn.bkn.go.id/

MEDIA BLITAR  – Hari ini hasil tes seleksi CPNS 2019 telah diumumkan melalui Badan Kepegawaian Nasional atau BKN. Simak lima poin  penting usai pengumuman CPNS 2019 dalam Surat Pernyataan tersebut.

Diketahui terdapat 64 instansi yang membuka lowongan sebagai CPNS 2019 lalu, jika anda belum mengetahui dapat cek status kelulusan di https://sscn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Anda Pelaku UKM? Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Sekarang Juga

Sebelum mengecek lulus atau tidak CPNS 2019 perlu anda siapkan Nomor Induk Keluarga atau NIK milik anda.

Login https://sscn.bkn.go.id/

- Isikan username NIK dan password akun yang telah dibuat saat registrasi

- setelah itu, jika berhasil login maka peserta dihadapkan oleh pengumuman CPNS lulus atau tidak.

Jika, peserta dinyatakan LULUS maka akan muncul dropdown list melanjutkan pengisian DRH dan pemberkasan atau mengundurkan diri.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Bagi anda yang memilih mengundurkan diri dan telah mempersiapkan Surat Pengunduran Diri maka akan terdapat kotak peringatan.

Jika, peserta yakin maka silahkan klik “Iya”. Ika masih ragu silahkan klik “Tidak”, dan masih dapat mengubah pilihan di dropdown list sebelumnya.

Pendaftar yang dinyatakan LULUS dapat melanjutkan pengisian pemberkasan peserta CPNS. Klik “Ya” maka akan muncul pengisian DRH.

Baca Juga: Tutup 2 Hari Lagi! Segera Lakukan Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 10 Sebelum Diblokir

- Mengisi daftar riwayat hidup

- Mencetak daftar riwayat hidup

- Upload daftar daftar riwayat hidup dan dokumentasi pemberkasan

Para peserta CPNS yang dinyatakan lulus masih terdapat beberapa tahapan lagi sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Pada tahap ini terdapat pemeriksaan, keabsahan dokumen pendidikan,dan kesehatan. Selain itu, peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Partai Politik dan Politik Praktis dapat dinyatakan gugur kelulusannya.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Hasil CPNS 2019, Simak Bagaimana Cara Mengeceknya

Jika anda dinyatakan lulus sebagai CPNS 2019 segera siapkan untuk langkah berikutnya yakni pemberkasan dan penyerahan surat pernyataan.

Surat tersebut sebagai tanda bahwa anda akan mematuhi semua aturan yang telah dibuat oleh instansi yang menaungi anda.

Sebagaimana diberitakan JurnalSumsel.com dalam artikel “Sudah Cek Pengumuman CPNS 2019. Berikut 5 Poin dalam Surat Pernyataan

Berikut lima poin penting dalam surat pernyataan yang harus anda ketahui dan siapkan.

  1. Tidak pernah dipidana dengan penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

Sebagai calon PNS, anda harus mempunyai citra yang baik. Tidak terlibat masalah hukum sama sekali pun.

Karena jika anda terlibat hukum akan berpengaruh terhadap instansi tempat anda bekerja dan itu tidak akan baik kedepannya.

Baca Juga: Ternyata Program BPUM Rp2,4 Juta Tetap Bisa Cair Walau Tidak Daftar, Cek Disini Penjelasannya

  1. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS atau PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Jika anda sebelumnya pernah bekerja di pemerintahan atau bekerja yang berkaitan dengan pemerintah seperti profesi yang sudah disebutkan diatas, artinya anda tidak diberikan lagi untuk mengikuti CPNS.

  1. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Artinya anda anda belum bekerja sebagai aparatur negara, atau ini kali pertama anda mengikuti tes CPNS.

Baca Juga: Asyik! 4 Bantuan BLT Subsidi dan BPUM Diperpanjang sampai 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

  1. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis. Sebagai CPNS, anda dituntut untuk netral dalam segala hal baik yang berhubungan dengan politik.

Politik adalah bukan ranah untuk seorang CPNS, an itu akan mempengaruhi kinerja anda dalam bekerja nanti.

  1. bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira! BPUM Rp2,4 Juta Bisa Cair Walau Tidak Daftar. Ini Penjelasannya

Poin ini adalah poin dimana anda harus menerima jika ditempatkan, bukan di tempat yang anda inginkan.

Dari awal mendaftar CPNS, anda harus bersedia untuk ditempatkan dimana saja untuk mengabdi dan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Semoga bermanfaat!

(Jurnal Sumsel/Ramanda Rizki Sari)

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Jurnal Sumsel

Tags

Terkini

Terpopuler