RESMI! CUTI BERSAMA dan LIBUR PANJANG Oktober Hingga Desember 2020, Catat Tanggalnya!

27 Oktober 2020, 12:29 WIB
RESMI! CUTI BERSAMA dan LIBUR PANJANG Oktober Hingga Desember 2020, Catat Tanggalnya! /Pixabay/Geralt

MEDIA BLITAR – Pemerintah telah meresmikan tanggal Cuti bersama dan Hari Libur untuk bukan Oktober hingga Desember 2020. Catat tanggalnya karena akhir bulan Oktober menjadi hari libur panjang. Pemerintah resmi menambah jumlah hari libur pada tahun 2020 dari 20 hari menjadi 24 hari.

Dalam rangka perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober. Sementara tanggal 31 Oktober dan 1 November merupakan hari Sabtu dan Minggu. Dengan keputusan ini, berarti akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober sampai 1 November.

Baca Juga: Bantuan PKH Tahap 4 Sudah Cair Serentak, Apakah Dana Bantuan Bisa Ditabung? Ini Penjelasannya

"Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Muhadjir seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 19 Oktober 2020 lalu.

Dikutip dari laman Kemenag, disebutkan bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 728, 213, dan 01 Tahun 2019.

Baca Juga: Jangan Lupa! Cek di e-form BRI Untuk Mencairkan BPPUM UMKM Rp2,4 Juta Cukup dengan KTP!

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 17A Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.

"Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW," bunyi petikan poin ke satu Kepres 17 tahun 2020.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Kepres juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal yang dilakukan pada 24 Desember 2020, atau tepatnya pada hari Kamis. Selanjutnya Kepres Nomor 17 juga mengatur mengenai pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.

Adapun rinciannya SKB tersebut, sebagai berikut :

Hari Libur Nasional 2020

1 Januari : Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari : Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw
25 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April : Wafat Isa Al Masih
1 Mei : Hari Buruh Internasional
7 Mei : Hari Raya Waisak 2564
21 Mei : Kenaikan Isa Al Masih

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

2-4-25 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
31 Juli : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
21 Agustus : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
29 Oktober : Maulid Nabi Muhammad Saw
25 Desember : Hari Raya Natal

Baca Juga: Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Untuk Mencairkan BSU Rp1,2 Juta Cek Hanya Disini

Adapun perubahannya atau daftar cuti bersama 2020 sesuai dengan SKB yang baru adalah berikut ini:

22, 26, 27, 28 dan 29 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
21 Agustus : Tahun Baru Islam1442 Hijriyah

28 Oktober : Maulid Nabi Muhammad Saw
30 Oktober : Maulid Nabi Muhammad Saw
24 Desember : Hari Raya Natal

28, 29, 30 dan 31 Desember : Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

 

Baca Juga: Pastikan Syarat & Cara Terpenuhi Untuk Dapat BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Pemerintah pun menyadari bahwa libur panjang ini berpotensi membuat masyarakat ramai-ramai pergi ke tempat wisata sehingga bisa meningkatkan penyebaran Covid-19.

Namun, menurut Muhadjir, Presiden Jokowi sudah meminta jajarannya untuk mengantisipasi hal ini.

"Karena masih berkaitan dengan upaya kita untuk menanggulangi wabah Covid-19, Bapak Presiden menyampaikan supaya kegiatan libur dan cuti bersama ini jangan menjadi faktor menaiknya angka kasus dan peningkatan masalah Covid-19," jelas Muhadjir.

Baca Juga: Kecaman Banyak Pihak atas Sikap Emmanuel Macron, Tak Terkecuali Umat Kristen Arab

Jadi sangat diingatkan kembali bahwa selama libur panjang diharapkan masyarakat untuk tetap menerapkan 3M, diantaranya memakai masker saat berinteraksi dengan orang dan berpergian keluar, menjaga jarak minimal 1 meter, dan menghindari kerumunan. Hal ini dilakukan untuk menekan terjadinya penyebaran Covid-19.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler