MEDIA BLITAR – Pandemi Covid-19 yang menyebar di seluruh dunia berdampak besar pada berbagai sektor kehidupan.
Rutinitas sehari-hari menjadi sangat terbatas, bahkan saat ini aktivitas belajar mengajar juga masih dilaksakaan secara daring.
Selain memutuskan untuk mengalihkan aktivitas belajar mengajar secara daring, pemerintah juga mencegah adanya persebaran Covid-19 dengan menambah cuti bersama tahun 2020.
Baca Juga: Tidak Dapat SMS Dari BRI Tetap Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Jika Berhasil Cek Penerima BPUM Disini
Seperti pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah lalu, cuti bersama ditambah dua hari setelah lebaran dan cuti bersama pada 1 Muharram 1442 (Tahun Baru Islam) pada tanggal 21 Agustus 2020.
Cuti bersama juga ditambahkan pada bulan ini sehingga masyarakat bisa menikmati libur panjang Oktober.
Adanya perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, cuti bersama 2020 ditambah dengan 28 dan 30 Oktober.
Baca Juga: Mengenal Teknik Triangle Choke yang Digunakan Khabib Mengalahkan Justin Gaethje
Tambahan cuti bersama tersebut membuat tahun 2020 memiliki jumlah hari libur sebanyak 24 hari yang sebelumnya berjumlah 20 hari.