Syarat Daftar BPUM UMKM dan Cara Cek Lolos Sebagai Penerima, Simak Caranya!

24 Oktober 2020, 14:15 WIB
Dana BPUM Rp2,4 Juta /Antara Foto/

MEDIA BLITAR – Pandemi Covid-19 belum berakhir hingga saat ini, sehingga pemerintah terus berupaya untuk melindungi masyarakat dengan berbagai cara.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan imbauan untuk tetap hidup sehat hingga mengucurkan berbagai program bantuan untuk membantu masyarakat.

BPUM UMKM merupakan salah satu bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Baca Juga: Diduga Plagiat, Via Vallen Tulis Permohonan Maaf Atas MV Kasih Dengarkanlah Aku

BPUM UMKM adalah Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan kepada pelaku UMKM.

Saat ini program BPUM UMKM sedang memasuki tahap kedua dan tahap pertama sudah dilaksanakan pada Agustus 2020 lalu.

Tahap kedua ini mulai dibuka pada 13 Oktober 2020 dan untuk mendapatkan BPUM UMKM, pelaku UMKM harus daftar terlebih dulu.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Cara daftar BPUM UMKM sangat mudah, tetapi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berikut beberapa syarat daftar BPUM UMKM yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan dana bantuan tersebut:

  1. Pendaftar merupakan pemilik UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah),
  2. Pendaftar terdaftar sebagai WNI dengan menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan),
  3. Pendaftar tidak menerima kredit dari bank,
  4. Pendaftar tidak memiliki profesi sebagai ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD,
  5. Memiliki SKU atau Surat Keterangan Usaha yang bisa diperoleh melalui kantor desa.

Setelah semua syarat daftar BPUM UMKM dipenuhi, pelaku UMKM bisa segera mendaftar ke dinas setempat yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Langsung Cair! Syarat, Ketentuan, dan Klaim Pencairan BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Namun terdapat beberapa informasi bahwa cara pendaftaran di beberapa daerah berbeda-beda, seperti mendaftar secara daring/online atau yang lainnya.

Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika mencari informasi terlebih dulu di instansi terkait mengenai cara mendaftar BPUM UMKM.

Jika sudah berhasil mendaftar, pelaku UMKM hanya perlu menunggu informasi lolos mendapatkan bantuan dana BPUM UMKM atau tidak.

Baca Juga: HARI INI! Bantuan Sosial PKH Dijadwalkan Cair Serentak, Cek Segera

Salah satu cara mengetahui lolos mendapatkan BPUM UMKM atau tidak adalah dengan menerima SMS dari pihak penyalur seperti di bawah ini:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Selain itu, bisa juga melakukan cek secara online dengan cara yang sangat mudah yaitu dengan mengakses https://eform.bri.co.id/bpum.

Akses laman tersebut bisa dilakukan melalui ponsel atau komputer sehingga bisa memudahkan pelaku usaha yang sudah mendaftar untuk mengecek status penerima dana.

Jika sudah berhasil mengakses laman tersebut, isi NIK yang sudah terdaftar dan kode verifikasi pada kolom yang sudah tersedia.

Baca Juga: Via Vallen Dituding Plagiat Video Klip IU, Ascada Musik: Masih Menunggu Klarifikasi Sutradara

Setelah itu, pelaku UMKM akan mengetahui telah lolos sebagai penerima dana bantuan BPUM UMKM atau tidak.***

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler