Berubah Lagi, Mensesneg Sebut Halaman RUU Cipta Kerja Menjadi 1.187 Halaman

23 Oktober 2020, 10:49 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. /setneg

MEDIA BLITAR - Naskah Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang paling terbaru berjumlah 1.187 halaman. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan perihal perubahan jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja itu.

Pratikno menyebut bahwa RUU yang diberikan ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan yang disahkan DPR sama meski jumlah halaman berbeda.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Pratikno menjelaskan, perubahan jumlah halaman itu karena ada formatting dan pengecekkan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Menurut Pratikno, sebelum sebuah undang-undang disampaikan ke Presiden dan diundangkan harus melalui proses pengecekkan teknis.

“Sebelum disampaikan kepada Presisden Jokowi, setiap naskah RUU dilakukan ‘formating’ dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan,” jelas Pratikno.

Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti salah ketik dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Serentak Bantuan Sosial PKH, Oktober 2020. Cek Di Sini

“Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa ‘misleading’, sebab naskah yang sama yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda dengan ‘margin’ yang berbeda dan ‘format’ yang berbeda akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” tutur Pratikno.

Menurutnya, setiap naskah undang-undang yang akan ditandatangani Presiden Jokowi dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang berlaku.

Sebelumnya, Selasa 13 Oktober 2020, DPR RI menggelar konferensi pers pimpinan DPR di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Berikut Syarat Pengajuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta ke Dinas Koperasi UKM Setempat, Simak Selengkapnya

Konferensi pers ini dikatakan Azis sebagai klarifikasi atas simpang siur informasi mengenai jumlah halaman naskah RUU Cipta Kerja. Menurutnya, dari 812 halaman, hanya 488 halaman yang berisi tetang undang-undangnya saja, selebihnya merupakan penjelasan.

"Kalau sebatas pada RUU Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. Sehingga simpang siur mengenai halaman secara resmi kami lembaga Dewan Perwakilan Rakyat RI berdasarkan laporan dari Bapak Sekjen, netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman. Hal-hal ini perlu kami sampaikan supaya tidak membingungkan khalayak secara luas," sebut Azis.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler