Cara Daftar BPUM UMKM dengan Mudah dan Syaratnya

23 Oktober 2020, 09:46 WIB
Ilustrasi Bantuan BPUM UMKM /Pikiran-rakyat.com

MEDIA BLITAR – BPUM UMKM adalah Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro yang disalurkan melalui Kemenkop UKM (Kementrian Koperasi dan UKM) kepada pelaku usaha mikro.

Bantuan dana untuk usaha mikro tersebut diberikan jika sudah lolos saat mendaftar dan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Program bantuan BPUM UMKM yang saat ini sedang berlangsung merupakan tahap kedua yang dibuka sejak 13 Oktober 2020 hingga 25 November 2020.

Baca Juga: Langsung Cair! Berikut Cara Klaim Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud ke Semua Operator

Tahap pertama BPUM UMKM dilakukan pada Agustus 2020 lalu dnegan jumlah penerima 9,1 pelaku usaha mikro.

Untuk tahap kedua, jumlah penerima BPUM UMKM adalah 3 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran dana sebesar Rp7 triliun.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Untuk mendapatkan bantuan dana BPUM UMKM, pelaku usaha mikro harus mendaftar terlebih dulu dengan syarat berikut ini:

  1. Pemilik usaha mikro merupakan WNI yang dibuktikan dengan adanya NIK (Nomor Induk Kependudukan),
  2. Tidak menerima kredit dari bank,
  3. Pelaku usaha mikro tidak berprofesi sebagai ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD,
  4. Melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha) yang bisa diperoleh melalui kantor desa.

Baca Juga: Segera Daftar! Berikut Cara Mendaftar Program BPUM Kabupaten Blitar

Jika semua syarat sudah dipenuhi, daftarkan diri ke instansi yang sudah ditunjuk oleh Kemenkop UKM, seperti dinas bidang koperasi dan UKM, koperasi yang sudah disahkan sebagai Badan Hukum, kementrian atau lembaga.

Selain itu, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK serta lembaga penyalur program kredit pemerintah seperti BUMN dan BLU juga bisa dijadikan tempat mendaftar.

Namun perlu diingat karena terdapat beberapa daerah yang memiliki cara berbeda untuk pendaftaran BPUM UMKM, misalnya mendaftar secara online atau ke kelurahan masing-masing daerah.

Baca Juga: The Next Didi Kempot, Ajang Pencarian Bakat Lestarikan Campusari

Oleh karena itu, lebih baik pastikan lebih dulu untuk memeriksa cara mendaftar BPUM UMKM di wilayah masing-masing.

Beberapa cara yang berbeda tersebut digunakan bertujuan untuk menghindari membludaknya pendaftar yang bisa menimbulkan kerumunan di masa pandemi.

Baca Juga: Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta dari BRI. Berikut Cara Verfikasi dan Pencairan Dana

Setelah mendaftar, pelaku usaha mikro akan mendapatkan formulir berisi beberapa data yang harus diisi, antara lain:

  1. Nomor NIK
  2. Nama lengkap
  3. Alamat
  4. Bidang usaha
  5. Alamat usaha
  6. Nomor ponself

Jika semua data sudah terisi, pelaku usaha mikro harus menyerahkan formulir tersebut dan menunggu pemberitahuan lolos sebagai penerima BPUM UMKM atau tidak.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler