Wajib Tahu! Begini Cara Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta

18 Oktober 2020, 16:35 WIB
Wajib Tahu! Begini Cara Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta /Pexels/*/Pexels

MEDIA BLITAR – Kabar bahagia bagi kamu pelaku usaha. Pendaftaran Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) melalui Kementrian Koperasi dan UKM diperpanjang.

Bila tahap pendaftaran sebelumnya, kamu ketinggalan. Ini kesempatan tebaik untuk mendaftarkan usahamu mendapatkan dana hibah dari pemerintah. Bantuan sosial ini bukan kredit ataupun pinjaman, dan selama proses pendaftaran tidak dikenakan biaya apapun atau gratis.

Baca Juga: Lowongan Pencicip Biskuit, Perusahaan Border Biscuit Tawarkan Gaji Fantastis

Untuk pelaku yang terpilih dan memenuhi persyaratan akan mendapatkan dana hibah Rp2,4 juta. Ini bertujuan agar pelaku usaha mikro tetap bertahan dan bertumbuh.

Untuk tenggat waktu perpanjangan disetiap kabupaten atau kota berbeda-beda. Coba untuk update informasi di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Untuk Kabupaten Blitar, diperpanjang hingga 28 Oktober 2020. Pendaftaran dapat ditutup sewaktu-waktu bila kuota telah terpenuhi.

Baca Juga: Kondisi Hanafi Rais Usai Kecelakaan di Tol Cipali, Zulkifli Hasan: Sudah Mendapat Perawatan Intensif

Jadi pastikan kamu tidak ketinggalan ya.

Untuk daftar BPUM UMKM Rp2,4 juta, harus diusulkan oleh instansi atau lembaga berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian atau Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Bantuan untuk Usaha Mikro, Ketahui Cara Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dan Syaratnya

Sebagai pemilik usaha harus memenuhi kriteria:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Data yang harus dilengkapi untuk mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta yaitu:

- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro

- Fotocopy E-KTP

- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan (fotocopy)

Baca Juga: Usai Dinyatakan Menang, Tim Benny Sujono Kaget Merek I Am Geprek Bensu Dihapus Dirjen Kemenkumham

Data yang kamu kirimkan akan disalurkan oleh instansi atau lembaga ke Kementrian Koperasi. Bagi pelaku usaha yang lolos mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta kemudian akan diinformasikan melalui pesan (SMS) dari bank penyalur dana.

Jika kamu mendapatkan SMS seperti berikut dari bank penyalur dana, seperti BRI-INFO seperti berikut:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Langkah yang kamu lakukan adalah segera mengunjungi bank penyalur untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.

Baca Juga: Pastikan Kamu Masuk 6 Syarat Ini, Agar Lolos BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Kamu tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki rekening yang sama dengan bank penyalur dana (BNI, BRI, Bank Mandiri Syariah), karena kamu akan dibantu untuk membuat rekening bank tersebut untuk mempermudah pencairan.

Akan tetapi, bila BPUM UMKM Rp2,4 juta tidak segera kamu cairkan, maka akan dikembalikan ke kas negara dan berpengaruh kepada penerima, karena tidak mendapatkan dana hibah tersebut.

Selamat mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta. Semoga berhasil. ***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler