MEDIA BLITAR – Perselisihan dua merek perusahaan ayam geprek antara Ruben Onsu dan Benny Sujono tekait kepemilikan merek Bensu berbuntut panjang.
Perebutan merek Bensu bermula sejak 2018 silam. Masalah bisnis Ruben Onsu ini mencuri perhatian publik setelah Mahkamah Agung memberikan putusan bahwa Ruben tidak bisa menggunakan nama Bensu di bisnisnya.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik yang sah atas nama merek Bensu yang tertera dalam usaha I Am Geprek Bensu.
Baca Juga: Begini Alasan Ruben Onsu Pakai Nama Geprek Bensu
Pihak lawan yakni Geprek Bensu milik Ruben Onsu harus menghapus merek Bensu dari usaha ayam geprek miliknya.
Pihak Benny Sujono pemilik merek I Am Geprek Bensu memberikan tanggapan usai dinyatakan menang atas merek tersebut.
Diwakili oleh Kuasa hukum Benny Sujono, Eddie Kusuma menyatakan kecewa dengan sikap Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) yang sudah menghapus nama merek I Am Geprek Bensu.
Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21
"Putusan itu sudah diputuskan di Pengadilan. Sudah intra (putusan) kok dia putus hapuskan merek kita, saya terus terang bukan kecewa saja, rasa sedih," kata Eddie Kusuma dikutip dalam kanal YouTube KH Infotainment pada Sabtu 17 Oktober 2020.