Subsidi BLT Tahap II Tidak Kunjung Masuk ke Rekening, Begini Cara Melapornya

2 September 2020, 20:01 WIB
Jelang Pencairan BLT Tahap 2, tapi Tahap 1 Belum Masuk Rekening? Segera Lapor dengan 2 Cara Ini /Pixabay//Pixabay

MEDIA BLITAR – Untuk menggerakkan roda perekonomian di tengan pandemi covid-19, Pemerintah belum lama ini mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja yang mendapatkan gaji dibawah Rp5 juta.

Namun tidak semua pekerja yang mendapat bantuan subsidi gaji sebanyak Rp 2,4 juta tersebut. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT.

Adapun syaratnya adalah pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga membayar iuran peserta hingga bulan Juni 2020. Apabila ada pekerja yang merasa masuk dalam persyaratan penerima bantuan tersebut namun belum menerima BLT, bisa melaporkan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Juga: Pencairan BLT Karyawan Tahap 2 Dipercepat, Yuk Simak Dulu Cara Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Lalu bagaimana cara lapornya? Berikut adalah tata cara pelaporannya.

Perlu diketahui bahwa ada dua bentuk pengaduan yang bisa dilakukan pekerja.

Pertama, datang dari para karyawan perusahaan atau pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.
Pengaduan ini didasari bila pekerja memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan namun belum terdaftar sebagai peserta penerima subsidi upah atau gaji.

Baca Juga: Cek Saldo Sekarang! Dana BLT Rp 600 Ribu Sudah Cair, Akhirnya Sudah Masuk Ke Rekening BCA

"Untuk pengaduan pertama ini, pekerja bergaji di bawah Rp5 juta bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung," tutur Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno, Selasa 1 September 2020.

Selain BPJS Ketenagakerjaan, pengaduan bisa disampaikan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan. Namun pekerja juga harus menyediakan sejumlah syarat administrasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

SIPP online, merupakan website pelaporan peserta online yang dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengolahan data kepesertaan berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat. Aplikasi ini merupakan inovasi dari SIPP Desktop versi offline yang telah diperkenalkan sebelumnya.

Baca Juga: Nekat! 4 Tempat Karaoke di Tulungagung Buka Ditengah Pandemi Covid-19, Dengan Menipu Petugas

"Sebagai contoh, saya kok harusnya dapat tapi gak dapat, tapi harus pastiin lagi saya ini sudah anggota (BPJS Ketenagakerjaan) apa bukan, ini juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem informasi ketenagakerjaan ada di webnya," ujar dia.

Pengaduan kedua berkaitan dengan persoalan pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta penerima upah, namun mengalami kendala teknis ataupun sesuatu hal yang bisa merugikan peserta penerima.

"Sebagai contoh, saya kok harusnya dapat tapi gak dapat, tapi harus pastiin lagi saya ini sudah anggota (BPJS Ketenagakerjaan) apa bukan, ini juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem informasi ketenagakerjaan ada di webnya," pungkasnya

***

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler