Sebanyak 9,1 Juta Pelaku UMKM, Akan Segera Terima Banpres Rp2,4 Juta Pekan Depan

20 Agustus 2020, 21:51 WIB
Presiden Joko Widodo dalam penyaluran Banpres Produktif.* /Dok. setneg.go.id

MEDIA BLITAR – Presiden Joko Widodo memastikan bahwa dalam waktu dekat ini akan segera membagikan bantuan presiden (banpres) darurat kepada seluruh pelaku UMKM.

Hal tersebut dikemukakan Jokowi saat memberikan bantuan modal kerja (BMK) di Halaman Tengah Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 19 Agustus 2020.

Baca Juga: Akhirnya, Keluarga dan Manajer Angkat Bicara Soal Video Viral Payudara Adhisty Zara Diremas Pacar

Rencananya bantuan tersebut akan disalurkan kepada sejumlah 9,1 juta pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh penjuru Indonesia guna membantu para usaha UMKM sebagai tambahan modal kerja di saat pandemi Covid-19 saat ini. Banpres produktif ini akan disalurkan secara efektif mulai pekan depan.

“Pemerintah minggu depan akan membagikan yang namanya modal kerja darurat, namanya Banpres (Bantuan Presiden) Produktif, kepada 9,1 juta pengusaha kecil dan mikro.

Baca Juga: Pemain Drama Korea Do Do Do Sol Sol La La Sol, Heo Dong Won Tertular dan Dinyatakan Positif Covid-19

Sekali lagi akan dibagikan kepada 9,1 juta pedagang, pengusaha kecil dan mikro. Untuk apa? Untuk tambahan modal kerja kepada usaha-usaha kecil,” ujar Jokowi, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara.

Jokowi mengemukakan bantuan tersebut untuk membantu para pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak wabah corona (Covid-19). Bantuan tersebut diharapkan bisa berguna bagi masyarakat.

Baca Juga: GOOGLE DOWN MASSAL! Gmail dan Google Drive Alami Masalah Secara Global Hari Ini

"Bapak/ibu semua kita undang di sini ini mengawali terlebih dahulu sebelum pembukaan besarnya nanti minggu depan untuk yang 9,1 juta pengusaha di seluruh Tanah Air akan dikirim lewat transfer semua," kata Presiden saat menyerahkan bantuan kepada sejumlah 71 pelaku usaha kemarin.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengemukakan bantuan ini berbeda dari bantuan sebelumnya. Jika bantuan yang sebelumnya berbentuk fasilitas pinjaman dengan bunga rendah, kini bantuan yang diberikan adalah dana hibah.

Baca Juga: Gagal Menikah, Mantan Kekasih Denny Sumargo Lelang Kebaya Pertunangan

Teten menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan tunai ini, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan dirinya ke koperasi-koperasi yang berada di wilayah terdekat.

Selanjutnya untuk pelaku usaha yang sudah mendaftar akan diidentifikasi langsung oleh kepala dinas koperasi untuk didata dan dilakukan pengecekan apakah pelaku usaha tersebut benar-benar layak mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Video Mirip Adhisty Zara Viral, Ibunda Angkat Bicara: Stop Judging, I am With Her

Pelaku usaha juga bisa diusulkan oleh instansi di antaranya dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Rencananya, bantuan ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan nilai Rp 2,4 juta. Adapun pada tahap awal dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran 22 triliun.

***

Editor: Ninditoo

Sumber: Sekretariat Negara

Tags

Terkini

Terpopuler