Cara Mudah Perpanjang SIM Secara Online, Langsung Dikirim ke Rumah

17 Juni 2022, 18:56 WIB
Cara Mudah Perpanjang SIM Secara Online, Langsung Dikirim Ke Rumah /Dok. MediaBlitar/Ayu Eviana

MEDIA BLITAR - Memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang tidak perlu lagi antri ke Satpas/Samsat.

Proses perpanjang SIM sekarang sudah bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Digital Korlantas.

Jika sudah jadi, SIM akan di kirim langsung ke alamat rumah.

Baca Juga: Profil Biodata Lengkap Joji Penyanyi Lagu Glimpse of Us Viral di TikTok: IG Instagram, Umur, Lagu, Asal

Cara melakukan perpanjang SIM secara online sangat mudah dilakukan.

Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya siapkan dokumen yang diperlukan yaitu E-KTP, foto SIM lama, tandatangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background berwarna biru.

Kemudian unduh aplikasi Digital Korlantas melalui playstore.

Cara perpanjang SIM adalah dengan langkah-langkah berikut :

Baca Juga: INI! LIVE STREAMING Free Practice 1-2 F1 GP Kanada 2022: Sabtu 18 Juni Dini Hari Pukul 01.00 WIB

1. Unduh aplikasi dan lakukan registrasi;

2. Verifikasi E-KTP dengan foto liveness;

3. Tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id;

4. Klik menu SIM dan pilih perpanjang SIM;

5. Kemudian unggah dokumen yang meliputi E-KTP, foto SIM lama, tandatangan di atas kertas putih, dan pas foto latar biru;

6. Kemudian pilih Satpas Penerbit;

Baca Juga: Bazar Blitar Jadoel 2022 Kembali Digelar, Berikut Acara dan Jadwalnya

7. Isi rekening pengembalian, untuk pengembalian uang jika terjadi pembatalan oleh satpas;

8. Kemudian pilih metode pengiriman dan masukkan alamat pengiriman;

9. Pilih metode pembayaran, klik lihat nomor rekening dan lakukan pembayaran dengan akun virtual;

10. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi;

11. Perpanjang SIM selesai, SIM baru akan terdigitalisasi setelah klik tombol perbarui.

Caranya sangat mudah bukan? Semoga artikel ini membantu dan bermanfaat.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler