MEDIA BLITAR - Memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang tidak perlu lagi antri ke Satpas/Samsat.
Proses perpanjang SIM sekarang sudah bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Digital Korlantas.
Jika sudah jadi, SIM akan di kirim langsung ke alamat rumah.
Cara melakukan perpanjang SIM secara online sangat mudah dilakukan.
Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya siapkan dokumen yang diperlukan yaitu E-KTP, foto SIM lama, tandatangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background berwarna biru.
Kemudian unduh aplikasi Digital Korlantas melalui playstore.
Cara perpanjang SIM adalah dengan langkah-langkah berikut :
Baca Juga: INI! LIVE STREAMING Free Practice 1-2 F1 GP Kanada 2022: Sabtu 18 Juni Dini Hari Pukul 01.00 WIB
1. Unduh aplikasi dan lakukan registrasi;
2. Verifikasi E-KTP dengan foto liveness;
3. Tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id;
4. Klik menu SIM dan pilih perpanjang SIM;
5. Kemudian unggah dokumen yang meliputi E-KTP, foto SIM lama, tandatangan di atas kertas putih, dan pas foto latar biru;
6. Kemudian pilih Satpas Penerbit;
Baca Juga: Bazar Blitar Jadoel 2022 Kembali Digelar, Berikut Acara dan Jadwalnya
7. Isi rekening pengembalian, untuk pengembalian uang jika terjadi pembatalan oleh satpas;
8. Kemudian pilih metode pengiriman dan masukkan alamat pengiriman;
9. Pilih metode pembayaran, klik lihat nomor rekening dan lakukan pembayaran dengan akun virtual;
10. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi;
11. Perpanjang SIM selesai, SIM baru akan terdigitalisasi setelah klik tombol perbarui.
Caranya sangat mudah bukan? Semoga artikel ini membantu dan bermanfaat.***