MEDIA BLITAR – SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu syarat wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.
Kepemilikan SIM juga berarti sebagai tanda bahwa seorang pengendara atau pengemudi sudah kompeten untuk membawa kendaraannya di jalan raya.
Terkait jenisnya, SIM dibagi menjadi beberapa jenis, mulai A, B C, serta macam-macam turunannya.
Baca Juga: Dukung Penuh Inpres, Polisi Tegaskan Urus SIM dan STNK Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan Aktif
Namun yang paling umum seorang pengendara miliki adalah SIM A dan SIM C.
Kedua jenis SIM tersebut memiliki perbedaan fungsi.
Jika SIM A digunakan sebagai syarat pengendara untuk mengendarai mobil, maka SIM C digunakan untuk pengendara yang mengendarai kendaraan sepeda motor roda dua.
Sebelum seorang pengendara memiliki sebuah SIM, tentunya ada proses, syarat, serta biaya untuk mendapatkan surat sakti tersebut.
Beberapa kali mendapatkan revisi mengenai syarat serta biaya, kali ini MediaBlitar akan membeberkan biaya dan syarat terbaru tahun 2022 yang bisa teman-teman catat dan terapkan ketika hendak membuat atau memperpanjang SIM.