Mulai Tanggal 3 Maret 2022, Penumpang Pesawat Wajib Isi E-HAC Sebelum Keberangkatan

- 3 Maret 2022, 16:29 WIB
Mulai Tanggal 3 Maret 2022, Penumpang Pesawat Wajib Isi E-HAC Sebelum Keberangkatan.*/Freepik/ Racool_studio
Mulai Tanggal 3 Maret 2022, Penumpang Pesawat Wajib Isi E-HAC Sebelum Keberangkatan.*/Freepik/ Racool_studio /

MEDIA BLITAR - Mulai hari ini Kamis, 3 Maret 2022, pemerintah telah memberlakukan aturan baru untuk perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi pesawat terbang.

Para calon penumpang sebelum keberangkatannya, diwajibkan untuk mengisi e-HAC sebelum berangkat.

Pemerintah telah memberlakukan aturan baru tersebut pada hari ini. Aturan tersebut bertujuan untuk menghindari antrean panjang saat berada di bandara.

Baca Juga: Kemenkes Resmi Keluarkan Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan, Simak Syaratnya Untuk Liburan yang Aman

Adanya ketentuan baru dari pemerintah tersebut, mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum berangkat.

Dalam aturan sebelumnya, mengisi e-HAC diwajibkan saat penumpang telah berada di tempat tujuan. Namun, lantaran jumlah pengguna transportasi udara telah meningkat, dan menjadikan antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Penumpang pesawat diminta untuk segera update aplikasi ‘PeduliLindungi’ ke versi terbaru, untuk mengisi e-HAC sebagai syarat wajib melakukan perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Libur Nyepi 2022, Kereta Api Terpantau Sepi, Berikut Data Ketersediaan Tempat Duduk Dari KAI  

Baca Juga: 1 Maret Hari Apa? Simak Sejarah Singkat Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta

“Pada aturan terbaru tersebut, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in pada bandara keberangkatan yang dilakukan paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji dilansir Media Blitar pada laman Sehat Negeriku Kemkes pada 3 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Sehat Negeriku Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x