MEDIA BLITAR – Seperti diketahui sebelumnya Bandara Ngurah Rai yang akan segera dibuka untuk internasional pada 14 Oktober 2021.
Namun, dibukanya penerbangan internasional di Bali yang berdasarkan hasil keputusan kelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinvest), Luhut Binsar Pandjaitan yang menjelaskan jika penerbangan internasional Bali akan dibuka selama syarat dan ketentuannya diberlakukan.
Bukan hanya Menko Marinvest saja yang mengatakan penerbangan internasional di Bali di buka, melainkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno juga menyatakan jika dibukanya penerbangan internasional menuju Bali hanya diperbolehkan untuk enam negara saja.
Ada enam negara yang dipertimbangkan masuk ke Bali, yaitu RTT, Korea Selatan, Jepang, UEA, Arab Saudi dan Selandia Baru.
“Ada 6 negara dipertimbangkan yaitu RTT, Korea Selatan, Jepang, UEA, Arab Saudi dan Selandia Baru,” kata Sandiaga Uno, seperti dikutip dari artikel PMJ News.
Baca Juga: Sandiaga Uno Siap Melakukan Uji Coba Pembukaan Sektor Pariwisata Bagi Wisatawan Mancanegara
Namun, jumlah negara tersebut bisa saja bertambah dan ia juga berencana untuk mengusulkan beberapa negara lain yang diperbolehkan masuk ke Bali.