MEDIA BLITAR – Seperti diketahui bahwa perpanjangan PPKM kini beberapa aturan telah dilonggarkan salah satunya, yaitu dibukanya bioskop, sekolah dan wisata.
Aturan dibukanya tempat wisata selama masa perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3 dan 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa anak dibawah usia 12 tahun masih tidak diperbolehkan untuk memasuki area wisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Mantap! Rayakan Panen Raya, Pemuda Desa Wisata Serang Blitar Gelar Festival Jagung Bakar
Meskipun kini anak dibawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan dengan menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menjelaskan pengelola kawasan objek wisata untuk sementara tidak diperbolehkan menerima pengunjung anak dibawah usia 12 tahun selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pernyataan tersebut menyusul teguran dari Disparekraf DKI Jakarta kepada para pengelola TMII, yang mengizinkan anak dibawah 12 tahun memasuki tempat wisata pada Senin kemarin 27 September 2021.
“Kami minta Taman Mini dan lain-lain jangan menerima kunjungan dari anak di bawah 12 tahun,” ucap Riza di Balai Kota Jakarta, seperti dikutip dari artikel ANTARA pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Selain itu, wakil Gubernur DKI Jakarta juga mengimbau para orang tua agar tidak mengajak anaknya mengunjungi kawasan wisata, karena anak dibawah 12 tahun belum mendapatkan vaksinasi sehingga rentan mengalami sakit berat saat terinfeksi Covid-19.