Syarat Masuk Wisata Harus Menyertakan Sertifikat Vaksin, Berikut Penjelasan Menko

- 27 Agustus 2021, 14:12 WIB
Syarat Masuk Wisata Harus Menyertakan Sertifikat Vaksin, Berikut Penjelasan MenkoYouTube Sekretariat Presiden
Syarat Masuk Wisata Harus Menyertakan Sertifikat Vaksin, Berikut Penjelasan MenkoYouTube Sekretariat Presiden /

MEDIA BLITAR – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan tentang syarat masuk tempat wisata.

Saat ini untuk memasuki tempat wisata, pengunjung harus telah divaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Adanya hal tersebut yang disampaikan oleh Luhut Pandjaitan Ketika menghadiri Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) Pelangi, Sulawesi secara virtual.

“Saya minta semua tujuan wisata harus disiapkan aplikasi PeduliLindungi supaya kita tidak berwisata dengan orang yang terkena varian delta yang akhirnya bisa menular kepada semua orang,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan., seperti dikutip artikel ANTARA.

Baca Juga: Mitos dan Fakta di Grup Emak-Emak Tentang Vaksinasi, Banyak Orang Mati Usai Vaksin COVID-19

Namun, orang-orang yang terdaftar di PeduliLindungi adalah yang telah divaksin.

Menurutnya dengan adanya persyaratan PeduliLindungi, berarti harus untuk masuk ke tempat wisata harus telah divaksin.

Tak hanya berbicara tentang tempat wisata saja, namun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko) juga berujar mengenai fasilitas kesehatan yang menjadi sebuah persyaratan di lokasi tersebut.

Selain itu, Luhut juga meminta supaya ada rumah sakit kelas A di setiap lima destinasi wisata super prioritas.

Baca Juga: Mitos dan Fakta di Grup Emak-Emak Tentang Vaksinasi, Vaksin Bisa Bikin Mandul

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x