Syarat Masuk Wisata Harus Menyertakan Sertifikat Vaksin, Berikut Penjelasan Menko

- 27 Agustus 2021, 14:12 WIB
Syarat Masuk Wisata Harus Menyertakan Sertifikat Vaksin, Berikut Penjelasan MenkoYouTube Sekretariat Presiden
Syarat Masuk Wisata Harus Menyertakan Sertifikat Vaksin, Berikut Penjelasan MenkoYouTube Sekretariat Presiden /

Dengan adanya aturan tersebut yang dimaksudkan untuk kenyamanan para wisatawan yang lainnya saat pergi berwisata.

“Tujuan menggunakan PeduliLindungi adalah untuk mendeteksi orang yang sudah divaksin atau belum. Kedua, apakah orang ini hasil tesnya positif atau tidak. Jadi ini sekaligus bisa melakukan tracing terhadap orang yang kena Covid-19,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan.

Sementara itu, adanya agenda tersebut menurutnya yang membahas tentang waktu pandemi belum mengetahui kapan virus Covid-19 akan berakhir.

“Terus terang dari berbagai literatur yang kami lihat dan berbagai pendapat dari pakar-pakar baik dalam maupun luar negeri, kami belum tahu kapan Covid-19 ini akan berakhir,” ujarnya menambahkannya.

Baca Juga: Mitos dan Fakta di Grup Emak-Emak Tentang Vaksinasi, Vaksin COVID-19 Terlalu Terburu-Buru

Sementara itu, saat ini pemerintah yang juga menargetkan 200 juta penduduk Indonesia harus divaksin hingga akhir tahun 2020, meski demikian hal tersebut tidak mudah dan harus membutuhkan kerja sama oleh semua pihak.

“Nah, ini saya pikir saya mohon teman-teman di Manado, Pak Gubernur, saya mohon ayo sama-sama mengurusnya. Nanti kita urus juga Gernas BBI. Karena Gernas BBI tidak akan jadi apa-apa kalau ini tidak bisa diurus. Jadi itu sangat terkait,” ucapnya menambahkannya.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah