MEDIA BLITAR - Peluang bisnis baru, buka Pertashop atau SPBU mini resmi milik Pertamina, saat ini sedang menjadi tren di berbagai daerah.
Simak berapa modal untuk buka SPBU mini Pertashop ini, dan bagaimana cara daftarnya, yang akan tersaji di artikel ini.
SPBU mini Pertashop adalah lembaga penyalur resmi milik Pertamina yang menjual bahan bakar subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel lain dari Pertamina.
Baca Juga: Pertamina Naikkan Harga 3 Jenis BBM Non Subsidi, Bagaimana Naib Pertamax dan Pertalite?
Dilansir dari situs resmi Pertamina, karena akses pom bensin reguler yang tidak merata di setiap daerah, menjadi faktor yang mendorong pembukaan SPBU mini atau Pertashop.
Pertamina telah menargetkan pembukaan sebanyak 10.000 Pertashop yang akan tersebar secara merata ke seluruh wilayah Indonesia.
Sementara ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin mempunyai Pertashop milik Pertamina ini.
Baca Juga: Dikecam Banyak Pihak, Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun akan Direvisi
Diantara persyaratan tersebut adalah menyertakan sejumlah modal minimal yang terkait dengan spesifikasi lokasi dan jenis kemitraan Pertashop yang akan dibuka.